Produk Perikanan/Peternakan

Klik Detail

Vitamin Ternak Alami VITERNA PLUS

Kemasan yang tersedia : 500 cc (1/2 liter)

Bentuk Cair
Legalitas: No. IDM 000022686


Klik Detail

Pupuk Tambak Organik TON

Kemasan : 250 gr dan 3 Kg
Bentuk serbuk
Legalitas:
Izin Departemen Perdagangan RI : no Reg. 503/00.1999/B/ILMK/V
Izin Departemen Pertanian RI: no. P.003/ORGANIK/PPI/X/2005
Sucofindo: no. 3561024

Klik Detail

POC NASA + HORMONIK

HORMONIK = Hormon Organik
Bentuk cair
Kemasan yang tersedia:
POC NASA : 500 cc dan 5 Liter
HORMONIK : 100 cc dan 500 cc (1/2 liter)

MARI HIJAUKAN BUMI KITA

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

''Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.'' (QS al-Baqarah : 22).


Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang ataupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.” (HR. Imam Muslim hadits no.1552(10))

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya .” [HR. Muslim dalam Al-Musaqoh,3945].


Tabi’in, Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshoriy Al-Madaniy, bahwa “Aku pernah mendengarkan Umar bin Khaththab berkata kepada bapakku, “Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?”

Bapakku berkata , “Aku orang yang sudah tua, ”

Umar berkata kepadanya, “Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!”
Sungguh aku melihat Umar bin Khaththab menanamnya dengan tangannya bersama bapakku. ” [HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1/1/39)]