Produk Pertanian/Perkebunan

Klik Detail

Pupuk Organik Cair (POC) NASA

Bentuk cair
Kemasan yang tersedia : 250 cc / 500 cc / 3 liter
Legalitas:
  • Izin Departemen Perdagangan: No.Reg.503/00.1999/B/ILMK/V
  • Izin Departemen Pertanian: L.004/ORGANIK/PPI/X/2005
  • Sucofindo : No.3561027


Klik Detail

Pupuk Organik Cair (POC) BINTANG TANI NASA

Bentuk cair
Kemasan yang tersedia : 1 liter








Klik Detail

Hormon Organik (HORMONIK) NASA

Bentuk cair
Kemasan yang tersedia : 100 cc / 500 cc
Legalitas:
  • No. Reg. IDM 000016092








Klik Detail

Pupuk Khusus Buah POWER NUTRITION

Bentuk serbuk
Kemasan yang tersedia : 250g/ 5000g/ 3kg
Bentuk serbuk
Kemasan yang tersedia : 250g/ 3kg
Bentuk serbuk
Kemasan yang tersedia : 1 kotak isi 3 bungkus @ 20g x 3 bks = 60g
Legalitas:
  • Izin Departemen Perdagangan: No. 503/00.1999/B/ILMK/V
  • Sucofindo : No.01927/CDBHAB






Klik Detail

SUPER NASA GRANULE

Bentuk granul (butiran)
Kemasan yang tersedia : 10kg
Legalitas:
  • P 653/ORGANIK/DEPTAN-PPI/VIII/2010
    SUCOFINDO No. 00700/CDBHAB

MARI HIJAUKAN BUMI KITA

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

''Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.'' (QS al-Baqarah : 22).


Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang ataupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.” (HR. Imam Muslim hadits no.1552(10))

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya .” [HR. Muslim dalam Al-Musaqoh,3945].


Tabi’in, Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshoriy Al-Madaniy, bahwa “Aku pernah mendengarkan Umar bin Khaththab berkata kepada bapakku, “Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?”

Bapakku berkata , “Aku orang yang sudah tua, ”

Umar berkata kepadanya, “Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!”
Sungguh aku melihat Umar bin Khaththab menanamnya dengan tangannya bersama bapakku. ” [HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1/1/39)]