Hormonik (Hormon Organik)


HORMONIK

Hormon Organik

Kemasan yang tersedia : 100 cc / 500 cc
Bentuk cair
Legalitas:
  • No. Reg. IDM 000016092


Keunggulan HORMONIK

  1. Mempercepat pertumbuhan, pengumbian, pembungaan, dan pembuahan
  2. Mengandung Zat pengatur tumbuh (ZPT) organik : Auksin, Giberelin dan Sitokinin
  3. Mengurangi kerontokan bunga dan buah
  4. Meningkatkan mutu & keawetan hasil panen
  5. Mempercepat peningkatan bobot ternak, unggas & ikan


Cara Pakai HORMONIK

1 tutup Hormonik + air 1 tangki.
Bisa dicampur POC Nasa atau Viterna dalam 1 tangki.
Tidak boleh dicampur dengan pupuk kimia / bahan kimia.


Kandungan HORMONIK

Zat pengatur tumbuh (ZPT) organik : Auksin, Giberelin dan Sitokinin.


Dapatkan produk Hormonik di: 
Griya Herba Natural Agro 
Jl. Letjen Suprapto No. 85, Kepatihan, Tulungagung 
Telp/sms. 0355-7801658

MARI HIJAUKAN BUMI KITA

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

''Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.'' (QS al-Baqarah : 22).


Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang ataupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.” (HR. Imam Muslim hadits no.1552(10))

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya .” [HR. Muslim dalam Al-Musaqoh,3945].


Tabi’in, Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshoriy Al-Madaniy, bahwa “Aku pernah mendengarkan Umar bin Khaththab berkata kepada bapakku, “Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?”

Bapakku berkata , “Aku orang yang sudah tua, ”

Umar berkata kepadanya, “Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!”
Sungguh aku melihat Umar bin Khaththab menanamnya dengan tangannya bersama bapakku. ” [HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1/1/39)]